Tugas 7



1. langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media tersebut tidak disomasi oleh tersangka adalah
a. ada dukungan dari pihak kepolisian dan lawyer
b. Setelah itu harus melakukan verivikasi terhadap berita yang sudah tersebar tersebut
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

kasus tersebut melanggar kodek etik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

2. pendapat saya atas tindakan media online tersebut adalah seharusnya media online tidak mengejar kecepatan aktualitas berita, karena berita yang disebar belum tentu benar karena belum ada konfirmasi dari orang yang dituduh melakukan money laundering hal tersebut tentu melanggar kode etik jurnalistik dan juga ini dapat menjadi berita bohong yang merugikan 1 belah pihak dikarenakan belum ada konfirmasi dari orang tersebut sehingga para netizen yang sudah membaca di media Twitter akan beranggapan buruk terhadap mentri tersebut. kasus tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 3. Pendapat saya terhadap cara kerja media online tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik karena menyebarkan beria Hoax yang dimana ketika berita tersebut sudah di blow up di media dan dibaca oleh masyarakat hal ini dapat menciptakan kontroversial dan merugikan berbagai pihak karena melanggar
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
disini media berita online terkenal yang sudah menyebarkan berita bohong karena itu hanya Hoax dan sudah dikatakan tidak benar membuat media melanggar pasal PPMS dan KEJ
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
berita yang disebarkan tidak akurat dan beritikad buruk sehingga membuat umat muslim Gaduh
Cara meralat berita tersebut adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut dan melakukan permintaan maaf karena sudah menyebarkan berita yang tidak benar.

4. Pendapat saya mengenai hal ini adalah media online tersebut melanggar kode etik jurnalistik pasal 2 yaitu : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Yang dimana isi dari pasal tersebut mencangkup rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. dalam hal ini media tidak seharusnya menyebarkan berita dengan rekayasa foto yang dapat menimbulkan kesalah pahaman dalam berita yang dimana gambar tersebut merupakan gambar yang diambil pada saat kompetisi saat menembak dibuat menjadi seakan-akan seorang jendral tersebut menembaki orang-orang disana.

5. Media online pembuat berita tersebut seharusnya melakukan kalirifikasi terhadap berita tersebut dan harus mengklarifikasi berita yang dikutip dari berita media online lainya agar berita tersebut menjadi berita yang aktual dan benar sehingga pembaca pun dapat mengetahui berita tersebut dengan benar. Ketika berita yang dikutip itu salah seharusnya segera mengganti berita tersebut secepat mungkin sehingga tidak tersebar luas. media online tersebut melanggar PPMS dan KEJ mengenai

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Karena berita yang disebarkan oleh media tersebut tidak akurat seperti bagaimana berita seharusnya di sebarkan
Yang harus dilakukan oleh media online tersebut yaitu sesuai dengan PPMS dan KEJ mengenai

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Komentar