Haruskah pasal perzinaan diperluas ?
ide :
Pasal Zina
Peg : Perancangan
Pasal hukum Perzinaan oleh para dewan terhadap Masyarakat
Tema : Masyarakat tolak Pasal Zina
Kalimat
Topik : Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tetap membuat pasal hukum perzinaan
dalam KUHP dan Undang-Undang dan melakukan perluasan terhadap pasal Zina
Pendahuluan
: Bagaimana respons masyarakat?
Mengapa dirancang dan dilakukan perluasan ?
Pembahasan : Apakah Pasal Perzinaan sudah ditetapkan?
Penutup : tanggapan masyarakat terharap pasal
perzinaan dan penolakan
Dalam
pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang
masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan
dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sementara padaPasal 484 Ayat (1) RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari
2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Sebelum
pasal-pasal ini beredar luas dikalangan masyarakat, pasal tentang perzinaan
sudah ada sejak tahun 2005 namun tidak memiliki hukum yang terikat sehingga
pasal tersebut dilakukan perluasan oleh DPR agar masyarakat tidak melalukan
perzinaan. Pernikhanan seperti nikah siri , poligami, dan nikah secara adat
juga dapat dipenjarakaan dan dipidana.
Banyak
dari masyarakat yang menolak pasal perzinaan tersebut dan tidak menyetujui
perluasan dari pasal perzinaan.Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual,
korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai
dasar pidana pemerkosaan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam
pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal
zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan
perkawinan Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa
ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Dengan
perluasaan pasal ini yang kita ketahui dari perluasaan pasal ini target yang di
incar dari Pasal KUHP ini adalah penganut LGBT, Yang dimana melakukan hubungan
seks dengan sesama jenis. Zina Dan LGBT memang tidak diharapkan karena maraknya
kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di dalam Masyarakat Indonesia. Hal
tersebut seharusnya diatur oleh Norma agama dan tidak seharusnya mengabaikan
Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dengan kehendaknya tanpa merugikan orang
lain.
Jika banyaknya penganut LGBT yang menyebar luas di masyarakat Indonesia, apakah bisa disalahkan? Haruskah pemerintah melarang terjadinya LGBT di Indonesia? rata-rata orang yang menganut LGBT memiliki latar belakang kehidupan yang buruk dan kurang baik sehingga mereka lebih memilih untuk berpasangan dengan sesama jenis yang bisa mengerti tentang diri mereka.
Komentar
Posting Komentar