Haruskah pasal perzinaan diperluas ?



ide                          : Pasal Zina

Peg                        :  Perancangan Pasal hukum Perzinaan oleh para dewan terhadap Masyarakat

Tema               : Masyarakat tolak Pasal Zina

Kalimat Topik : Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tetap membuat pasal hukum perzinaan dalam KUHP dan Undang-Undang dan melakukan perluasan terhadap pasal Zina
Pendahuluan   : Bagaimana respons masyarakat?
                          Mengapa dirancang dan dilakukan perluasan ?
Pembahasan    : Apakah Pasal Perzinaan sudah ditetapkan?
Penutup           : tanggapan masyarakat terharap pasal perzinaan dan penolakan


Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sementara padaPasal 484 Ayat (1) RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Sebelum pasal-pasal ini beredar luas dikalangan masyarakat, pasal tentang perzinaan sudah ada sejak tahun 2005 namun tidak memiliki hukum yang terikat sehingga pasal tersebut dilakukan perluasan oleh DPR agar masyarakat tidak melalukan perzinaan. Pernikhanan seperti nikah siri , poligami, dan nikah secara adat juga dapat dipenjarakaan dan dipidana.
Banyak dari masyarakat yang menolak pasal perzinaan tersebut dan tidak menyetujui perluasan dari pasal perzinaan.Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan.

 Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Dengan perluasaan pasal ini yang kita ketahui dari perluasaan pasal ini target yang di incar dari Pasal KUHP ini adalah penganut LGBT, Yang dimana melakukan hubungan seks dengan sesama jenis. Zina Dan LGBT memang tidak diharapkan karena maraknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di dalam Masyarakat Indonesia. Hal tersebut seharusnya diatur oleh Norma agama dan tidak seharusnya mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dengan kehendaknya tanpa merugikan orang lain.

Jika banyaknya penganut LGBT yang menyebar luas di masyarakat Indonesia, apakah bisa disalahkan? Haruskah pemerintah melarang terjadinya LGBT di Indonesia? rata-rata orang yang menganut LGBT memiliki latar belakang kehidupan yang buruk dan kurang baik sehingga mereka lebih memilih untuk berpasangan dengan sesama jenis yang bisa mengerti tentang diri mereka.

Komentar